Malang (ANTARA) - Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berinisial AH (33) karena melakukan aksi premanisme kepada seorang pengendara mobil di wilayah Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Kabupaten Malang, Kamis, mengatakan pelaku yang merupakan warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, tersebut ditangkap di wilayah Blitar, Rabu (20/7), saat berniat kabur dari kejaran petugas.
"Pelaku merupakan residivis kasus penadahan dan sehari-hari bekerja sebagai pengamen," kata Ferli.
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan seorang pemuda memaki-maki pengendara roda empat saat berada di wilayah Desa Sitirejo. Pengemudi mobil tersebut merupakan seorang wanita yang sedang bepergian bersama kedua anaknya.
Saat itu, pemuda tersebut mendahului mobil yang dikendarai korban dan menghentikannya. Pelaku kemudian memaki-maki korban yang saat itu berada dalam mobil bersama kedua anaknya. Anak-anak korban tampak ketakutan melihat kejadian itu.
Ferli menjelaskan, alasan AH memaki-maki dan mengancam korban tersebut lantaran kesal tidak bisa mendahului mobil korban. Saat itu, kondisi lalu lintas memang padat dan kondisi jalanan sempit, sehingga membuat korban mengemudikan mobilnya perlahan.
"Ia (korban) dimaki-maki oleh orang tidak dikenal, yang tidak lain adalah pelaku. Padahal, korban tidak bersalah. Ia hanya berjalan pelan-pelan karena kondisi lalu lintas sedang padat dan jalanan memang sempit," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Ferli, AH sedang berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Pelaku juga meminta korban untuk turun dari kendaraan secara paksa dan memukul kendaraan, namun korban tidak berani keluar dari mobilnya.
"Siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum dan aksi premanisme akan kami tindak dengan tegas," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 335 ayat ke 1 KUHP dan pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga setengah tahun.
Polisi tangkap pemuda lakukan aksi premanisme
Kamis, 21 Juli 2022 17:29 WIB