Mojokerto (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meluncurkan sistem pembayaran retribusi pasar secara nontunai atau e-retribusi yang dikemas dalam Sistem Elektronik Membayar Retribusi Pasar (Semar).
Layanan E-retribusi Semar tersebut diresmikan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Pasar Raya Mojosari, Rabu.
Ikfina mengatakan penggunaan digitalisasi dalam retribusi pasar merupakan bagian yang harus dilakukan pada semua sektor, seperti halnya e-retribusi Semar
"Tentunya (hasil retribusi) nanti akan digunakan untuk membiayai program pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto atau dipakai untuk pemeliharaan, pengembangan serta mengganti sarana dan prasarana berbagai pelayanan yang dibutuhkan oleh para pedagang pasar," katanya.
Menurut dia, digitalisasi retribusi pasar ini juga bisa menjamin akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan, karena uang yang dibayarkan para pedagang akan langsung masuk ke rekening kas daerah.
"Ketika masuknya secara elektronik, maka bisa dipantau secara elektronik juga oleh semua pihak yang punya akses dan kewenangan untuk melakukan pemantauan," ucapnya.
Dia mengatakan, Bank Indonesia telah menargetkan jangka panjang kepada Pemkab Mojokerto untuk menghapus semua bentuk uang fisik karena menyerap anggaran yang biasa besar untuk percetakannya.
"Lebih baik secara elektronik sehingga biaya untuk cetak uang fisik bisa dipakai untuk pembiayaan pembangunan yang lain," ujarnya.
Pembayaran retribusi ini merupakan hal yang tidak mudah dan membutuhkan persiapan panjang.
"Sangat tidak mudah membiasakan terutama para pedagang untuk membayar retribusi secara elektronik tetapi mau tidak mau semuanya harus berproses," tuturnya.
Ikfina berharap monitoring terhadap kegiatan retribusi "Semar" ini dilakukan secara berkala supaya nanti bisa mengevaluasi kendala-kendala yang ada.
"Minta tolong ini harus didukung pada kemudahan sinyal untuk proses transaksi atau infrastruktur digital yang ada di pasar-pasar," ujarnya.
Sementara Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah mengatakan pembayaran e-retribusi ini berlaku bagi 10 pasar di Kabupaten Mojokerto yang resmi dimulai tanggal 20 Juli 2022.
Dia merinci 10 pasar tersebut adalah Pasar Raya Mojosari, Pasar Niaga Mojosari, Pasar Kutorejo, Pasar Wisata Pacet, Pasar Pugeran, Pasar Dinoyo, Pasar Trowulan, Pasar Kedungmaling, Pasar Lespadangan, dan Pasar Jetis.
"Mulai hari ini, tanggal 20 Juli 2022 Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai melaksanakan e-retribusi atau retribusi yang dilaksanakan secara non-tunai di 10 pasar di Kabupaten Mojokerto," katanya.