Pasuruan (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyerahkan surat keputusan pengangkatan kepada 764 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru formasi tahun 2021 tahap kedua.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf di Pasuruan, Rabu, meminta semua PPPK guru yang baru saja menerima SK pengangkatan untuk bisa bekerja sebaik mungkin serta melandasi diri dengan disiplin tinggi disertai loyalitas dan patuh semua aturan di birokrasi.
"Saya meminta agar saudara bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan sebagai PPPK," katanya.
Tidak hanya kepada PPPK guru saja, Bupati Irsyad Yusuf juga meminta kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajarannya khususnya kepala sekolah, pengawas sekolah untuk selalu memantau dan mengevaluasi ASN-nya agar dapat mengoptimalkan penugasannya sekaligus menjadi coach dan mentor yang baik.
"Saya minta untuk terus tingkatkan terus motivasi agar ASN dapat menjadi agen perubahan di semua sektor sesuai bidang tugas masing-masing. Jadilah aparatur negara yang berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif," katanya.
Kepala BKSDM Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani menjelaskan PPPK guru ini adalah pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi dari 2.693 calon PPPK yang mengikuti ujian.
Setelah menerima SK, mereka akan langsung menerima gaji pokok yang berasal dari APBN serta gaji melekat berupa tunjangan dari APBD Kabupaten Pasuruan.
"Setelah menerima SK, para PPPK guru ini langsung menerima gaji dari negara atau pemerintah pusat plus tunjangan dari APBD Kabupaten Pasuruan," katanya.
Jumlah awal PPPK guru tahap II sebenarnya adalah 765 orang namun ada satu orang yang meninggal dunia sehingga hanya 764 PPPK yang menerima SK.
"Ada satu orang yang meninggal dunia, sehingga dari yang awalnya 765 orang menjadi 764 PPPK guru yang menerima SK pengangkatan hari ini," katanya.
Ninuk menegaskan bahwa semua proses rekrutmen PPPK guru dilaksanakan oleh BKN RI melalui sistem dalam jaringan. Mulai dari proses pendaftaran akun, verifikasi berkas secara dalam jaringan, pelaksanaan ujian berbasis computer assisted test (cat) hingga pemberkasan.
"Semuanya dilaksanakan secara paperless, terbuka dan transparan, yang akhirnya tercetak sumber daya manusia yang berkualitas sesuai harapan Pemkab Pasuruan dalam melaksanakan peningkatan pelayanan yang terpadu," katanya.