Jakarta (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan berhasil diraihnya penghargaan peringkat pertama Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
K3 Terbaik Nasional di daerahnya merupakan wujud kuatnya dari sinergi dan kolaborasi semua pihak.
"Alhamdulillah, untuk keempat kalinya penghargaan ini diberikan kepada Provinsi Jawa Timur. Ini adalah hasil dari sinergi dan upaya semua pihak dan insan yang terlibat di dunia kerja di Jawa Timur, baik perusahaan maupun karyawan atau tenaga kerjanya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Khofifah mengaku bersyukur karena untuk keempat kalinya, Jawa Timur berhasil mendapatkan penghargaan tersebut dari Kementerian Tenaga Kerja sejak tahun 2019.
Penghargaan itu, diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo di Jakarta pada Selasa (24/5).
Menurut Khofifah pencapaian Jawa Timur tidak bisa dilepaskan dari sinergi semua pihak yang tergabung dalam dunia kerja, baik perusahaan, tetapi karyawan, tenaga kerja dan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota yang turut andil dalam dunia kerja.
Sudah sewajarnya budaya keselamatan dan kesehatan di dunia kerja menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat sehingga berbagai bentuk kecelakaan atau penyakit di tempat kerja tidak terjadi.
"Keselamatan, keamanan dan kesehatan dalam bekerja adalah yang utama. Apabila itu dapat diwujudkan, maka proses seluruh proses produksi akan berjalan lancar dan maksimal," katanya.
Lewat penghargaan tersebut, Khofifah menekankan akan menggaungkan serta mengimplementasikan budaya K3 dalam setiap aktivitas bermasyarakat, t mendorong perusahaan-perusahaan di Jawa Timur agar selalu mengutamakan keselamatan, keamanan dan kesehatan para pekerjanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Timur juga terus mendukung berbagai kebijakan dari pemerintah pusat, terutama Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemangku kebijakan K3 Nasional.
Khofifah berharap tidak ada kecelakaan yang terjadi di perusahaan. Selain itu, diharapkan pengimplementasian terkait Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, serta melaksanakan program pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dapat terus dilakukan oleh semua perusahaan, guna terciptanya lingkungan kerja yang aman, nyaman, kondusif dan sehat.
"Pemerinta Provinsi Jawa Timur melalui Disnakertrans Jawa Timur selalu memotivasi dan mendorong semua pihak terkait proses produksi untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap tempat kerja," katanya.
Disebutkan penghargaan K3 merupakan sebuah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada perusahaan, bupati atay wali kota, gubernur dan pemeduli K3 yang dinilai telah berhasil dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penghargaan K3, diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3. (*)