Seorang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Basroni divonis bersalah dan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp12,5 juta karena terbukti melanggar protokol kesehatan saat daerah tempat tinggalnya masih status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4.
Sidang putusan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan terdakwa anggota DPRD Basroni itu digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jumat, dipimpin Ricky Ferdinand S.H. sebagai hakim ketua, didampingi Florence Katerina S.H., dan Fausiah S.H.
Dalam amar putusan sesuai dengan musyawarah majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Anggota DPRD Tulungagung dituntut denda Rp25 juta karena langgar prokes
Baca juga: Anggota DPRD Tulungagung dituntut denda Rp25 juta karena langgar prokes
Ketiga hakim sependapat menyatakan fakta dari sidang sebelumnya dan keterangan saksi-saksi, terdakwa telah terbukti bersalah karena menggelar wayangan kala pandemi level 4.
"Atas pelanggaran yang dilakukan, terdakwa Basroni diputus denda Rp12,5 juta subsider tiga bulan penjara," ujar hakim ketua Ricky membacakan vonis.
Vonis itu separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Delapan saksi kasus pelanggaran prokes oknum anggota DPRD Tulungagung diperiksa polisi
Baca juga: Satgas bubarkan hiburan wayangan digelar anggota DPRD Tulungagung
Baca juga: Delapan saksi kasus pelanggaran prokes oknum anggota DPRD Tulungagung diperiksa polisi
Baca juga: Satgas bubarkan hiburan wayangan digelar anggota DPRD Tulungagung
Usai persidangan, Ricky menjelaskan bahwa vonis lebih rendah dari tuntutan ini karenan terdakwa bersikap kooperatif. Terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hakim juga mencermati fakta bahwa acara wayangan yang digelar terdakwa Basroni bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan digelar setiap bulan Muharam karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dengan maksud untuk tolak bala'.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19. Terdakwa nekat menggelar wayangan, meski tidak mengantongi izin.
"Jadi, ada tiga hal yang meringankan dan memberatkan,” katanya lagi.
Dengan keputusan itu, terdakwa anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Basroni menerima vonis yang dijatuhkan, sedang JPU mengaku masih pikir-pikir.
"Dari tiga opsi yang dibacakan hakim, terdakwa menerima, sedangkan JPU," katanya pula.