Tulungagung (ANTARA) - DPRD Tulungagung, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna membahas usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati setempat yang segera berakhir masa jabatannya pada 25 September 2023.
Digelar di ruang Graha Wicaksana gedung DPRD Tulungagung pada Kamis siang, rapat paripurna yang diikuti seluruh fraksi itu juga membahas usulan pejabat sementara (Pj bupati) untuk mengisi kekosongan jabatan hingga terpilih kepala daerah baru hasil pemilihan di Pilkada 2024.
"Usulan pemberhentian ini merupakan amanah undang-undang," kata Ketua DPRD Tulungagung Marsono dikonfirmasi usai rapat paripurna.
Lanjut dia, sesuai dengan aturan yang ada, usulan pemberhentian itu wajib dilakukan legislatif secepat-cepatnya 60 hari dan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan bupati dan wakil bupati berakhir.
Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 1,dijabarkan secara detail bahwa yang berhak mengusulkan Pj bupati atau kepala daerah adalah Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Kami akan melakukan komunikasi pimpinan, siapa nama yang bisa menjadi Pj sesuai dengan peraturan," tuturnya.
Terkait pengusulan itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menegaskan komitmennya untuk mengikuti dan mematuhi mekanisme politik birokrasi yang ada.
"Soal siapa yang nanti diusulkan kami juga serahkan sepenuhnya ke DPRD," ujar Maryoto.
Namun, jika mengacu ketentuan yang diatur pada Pasal 13 Permendagri Nomor 4 tahun 2023, maka kandidat yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Pj adalah sekretaris daerah.
"Siapa pun Pj-nya tidak masalah. Namun, tentunya kami berharap (posisi) itu bisa diisi oleh pejabat lokal (dari) Tulungagung," katanya.