Surabaya (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong adanya relaksasi perizinan pembangunan agar Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) bisa menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Emil saat membuka Musyawarah Daerah DPD Apersi Jatim ke-6 di Surabaya, Kamis, mengatakan sektor konstruksi punya dampak besar bagi perekonomian di Jatim. Termasuk kehadiran sektor swasta
"Kehadiran sektor swasta menjadi salah satu kunci pemulihan ekonomi. Termasuk sektor perumahan rakyat," katanya.
Menurutnya, negara harus hadir bersama pengembang yang mempunyai cita-cita yang sama untuk menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Termasuk dalam penyederhanaan proses perizinan yang saat ini masih menjadi kendala peralihan dari Izin Membangun Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan bagian dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
"Peralihan IMB menjadi PBG, kendalanya dengan pemerintah pusat yaitu perda-perda yang berkaitan dengan peralihan aturan ini tidak ada. Sehingga pemda tidak bisa memungut retribusi terkait izin-izin. Sehingga harus dialihkan, namun jangan sampai proses peralihan yang la itu terhambat," ujarnya.
Emil menegaskan jika memang belum siap Perdanya maka daerah harus melepaskan masalah retribusi atau segera selesaikan perdanya.
"Atau cari terobosan hukum apa yang ada, karena semua kembali ke undang-undang peratiran tingkat pusat. Kami akan konsultasi ke Kemendagri," ungkapnya.
Ia berharap peralihan aturan ini tidak mengganggu target pembangunan perumahan untum MBR dengan target 20 ribu rumah di Jatim akan terkendala.
"Kalau bisa kita challenge juga Apersi Jatim agar bisa membuat 15 persen atau 30 ribu rumah. Karena kuota nasional 200 ribu dan biasanya jatim minimal 1/6," katanya.
Emil juga akan berupaya memberikan advokasi untuk pengamanan lahan untuk pembangunan rumah MBR.
"Harus diadvokasi agar pembangunan rumah untuk Apersi ini tidak hanya dikembangkan di wilayah yang jauh dari perkotaan," katanya.
Sementara itu, hadir pula Sekretaris Satgas Saberpungli RI, Irjen Pol Agung Makbul dalam Musda DPD Apersi Jatim ke-6 ini. Ia menyampaikan bahwa perusahaan harus memahami cara mengantisipasi terjadinya pungutan liar.
Hal ini agar tak terjadi pungli dalam urusan apapun. Misalnya pengurusan izin dan surat-surat terkait usaha yang dilakoni.
"Negara harus hadir dan negara tak boleh kalah dengan pelaku pungli. Pungli harus diberantas," katanya.
Ia menegaskan, jika terjadi pungli di sektor manapun termasuk properti maka jangan ragu untuk melaporkan.
Ketua DPD Apersi Jatim, Makhrus Sholeh mengungkapkan banyak anggotanya mengeluhkan pembangunan mengalami stagnasi karena aturan perizinan tersebut. Bahkan, disinyalir saat ini sudah terjadi kemandekan pasokan pembangunan rumah.
Menurut Junaidi, PBG merupakan amanat UU Cipta Kerja dan otomatis aturan IMB menjadi gugur. Sayangnya, saat ini pemerintah daerah belum siap dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Diharapkan dengan Musda ini DPD Apersi Jatim kedepannya dapat memberikan masukan positif kepada Pemerintah Pusat terkait kebijakan-kebijakan di sektor property, sehingga roda dunia usaha kembali pulih pasca pandemi," kata Ketua Bidang Investasi DPP Apersi, Adi Dharma. (*)