Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya memperpanjang pendaftaran direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya selama 15 hari, yang semula dilaksanakan pada 17-31 Desember 2021, menjadi 19 Januari-2 Februari 2022.
Ketua Panitia Seleksi Direksi PD Pasar Surya Novy Ispinari di Surabaya, Jumat, mengatakan, dalam masa perpanjangan pendaftaran ini, posisi yang bakal dilakukan rekrutmen tetap sama, yakni Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Teknik dan Usaha (DTU).
"Perpanjangan masa pendaftaran anggota direksi PD Pasar Surya ini bakal ditutup 2 Februari 2022 pukul 16.00 WIB," katanya.
Ia mengatakan, selama masa pendaftaran sebelumnya, total ada 24 pelamar yang sudah mendaftarkan diri. Rinciannya, 17 orang mendaftar untuk posisi direktur utama, dan 7 orang melamar sebagai direktur teknik dan usaha.
Menurut dia, pansel tidak membatasi jumlah pelamar, sebaliknya justru menginginkan jumlah pelamar sebanyak-banyaknya. Sebab, lanjut dia, nantinya ada proses seleksi administrasi.
"Kami ingin ketika ada pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, masih banyak pelamar lain yang lolos ke tahap seleksi berikutnya," ujarnya.
Novy menjelaskan, tahapan seleksi itu ada tiga tahap yakni administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir. Menurutnya, setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur.
Untuk itu, ia menyatakan mengundang seluruh kalangan prosesional yang berkompeten yang mengajukan lamaran dan mengisi dua jabatan direksi itu. Ia menerangkan siapa saja boleh mendaftar, asalkan memenuhi kriteria sesuai yang dipersyaratkan.
Adapun persyaratan itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1), atau yang setara.
Selain itu, kata dia, pelamar berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Kemudian, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja (referensi) dari perusahaan.
"Pelamar juga membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD Pasar Surya," kata perempuan yang juga menjabat Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya ini.
Syarat lainnya, kata dia, pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Badan Pengawas.
Persyaratan berikutnya, lanjut dia, tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada lima tahun terakhir.
"Juga tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif," katanya. (*)