Surabaya (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Jawa Timur meminta penegak hukum untuk mencari pelaku atau yang menginisiasi keberangkatan 17 orang pekerja migran Indonesia ilegal asal wilayah itu.
"Kami sudah minta penegak hukum untuk mencari siapa yang menginisiasi para pekerja migran ini untuk berangkat secara ilegal. Kalau saya lihat itu lebih ke perorangan dan ini yang tidak dimengerti pekerja kita, kalau ada apa-apa, tidak ada yang bisa bertanggung jawab," kata Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo di Surabaya, Senin.
Sebelumnya, Disnakertras Jatim telah memulangkan 17 orang pekerja migran ilegal asal Jatim yang gagal berangkat ke luar negeri.
Pemulangan itu hasil dari penangkapan oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta terhadap calon pekerja migran yang diindikasikan ilegal sebanyak 71 orang.
"Dari 71 orang tersebut, sebanyak 17 orang terindikasi asal Jatim. Mereka berasal dari Gresik 11 orang, Bojonegoro lima orang, dan satu orang dari Lamongan. Jadi, mereka dikirim ke Surabaya dan ditampung di shelter kami di UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK)," katanya.
HImawan mengatakan setelah ditampung di Surabaya, para pekerja migran itu pada 12 Januari 2022 telah dipulangkan ke kota/kabupaten asal melalui kerja sama dengan disnaker di daerah masing-masing.
"Mereka dipulangkan untuk kemudian dilakukan pembinaan supaya tidak melakukannya lagi. Kalau ilegal itu kan persoalannya kami tidak bisa memberi perlindungan kepada mereka kalau ada apa-apa,” ujarnya.
Menurut keterangan pekerja migran yang dipulangkan tersebut, rencananya mereka akan berangkat bekerja di Australia, salah satunya menjadi tukang petik buah apel. Rata-rata pekerja migran ilegal itu berusia di bawah 40 tahun.