Surabaya (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak menggandeng Kejari Tanjung Perak, Surabaya untuk meningkatkan kepatuhan peserta di wilayah kerjanya.
Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani, Kamis menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah yang tepat guna menegakkan regulasi yang ada.
"Kegiatan ini kami laksanakan dengan tujuan untuk mengevaluasi kepatuhan para pelaku usaha, baik yang menunggak iuran maupun yang belum terdaftar. Ini merupakan salah satu langkah strategis guna penegakan regulasi terkait pemenuhan hak-hak pekerja," katanya di sela rapat monitoring dan evalusi yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, bersama Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Rollana Mumpuni.
Ia mengatakan, dalam rapat monitoring dan evaluasi sekaligus dilakukan penyerahan sertifikat penghargaan atas dukungan dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja pada program BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dhyah mengatakan, optimalisasi kerja sama dengan Kejari Tanjung Perak dilakukan karena ingin lebih banyak yang terlindungi BPJAMSOSTEK baik pekerja formal maupun pekerja informal.
Ia berharap, agar pelaku usaha dapat tertib dan patuh terhadap program BPJamsostek.
"Hal ini semata-mata untuk memberi perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarganya," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejari Surabaya Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan bahwa Ada beberapa hal teknis yang dibahas salah satunya yakni mengenai piutang iuran yang belum diselesaikan ataupun pemberi kerja belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJAMSOSTEK serta rencana kegiatan yang akan dilakukan di tahun 2022.
"Setelah bekerja sama dengan kami, Alhamdulillah sudah terealisasi pemberi kerja membayar iuran sebesar Rp1.659.210.975," kata dia.
Ia mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini dan ingin para pelaku usaha memahami aturan dan hukum yang berlaku serta berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.
Sementara itu, total surat kuasa khusus (SKK) yang diserahkan di wilayah BP Jamsostek Tanjung Perak Surabaya pada tahun 2021 sebanyak 54 badan usaha dengan potensi iuran sebesar Rp16.962.537.934 (*)