Surabaya (ANTARA) - Polda Jawa Timur bersama polres jajaran meringkus sebanyak 262 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian dengan pemberatan (curat) melalui Operasi 3C yang digelar selama dua bulan yakni Oktober hingga November 2021.
"Sebanyak 262 tersangka yang telah diamankan rinciannya adalah curat sebanyak 127 tersangka, curas 51 tersangka dan curanmor 84 tersangka," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Rabu
Wakapolda mengungkapkan pencurian dengan pemberatan memang menjadi tindak kejahatan paling menonjol pada tahun ini. Terbukti dengan ditangkapnya 127 tersangka selama dua bulan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda-beda. untuk tersangka pada kasus curat modus operandinya dengan merusak pintu atau jendela rumah atau gudang milik korban," katanya.
"Untuk kasus curas, biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam. Tersangka pun tak segan segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan," ucapnya, menambahkan.
Adapun modus operandi dalam kasus curanmor adalah para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci sepeda motor maupun mobil dengan menggunakan kunci T.
Dengan banyaknya peristiwa pelaku tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim, Brigjen Slamet menegaskan pihaknya akan melakukan upaya maksimal
dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada.
"Baik di tingkat Polda Jatim melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat Polres melalui Tim Opsnal atau Tim Buser Sat Reskrim jajaran akan dikerahkan untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Pelaku curas sebagaimana Pasal 365 KUHP diancam pidana penjara selama sembilan tahun jika menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara untuk curat dan curanmor, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.(*)