Gresik (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Jawa Timur, melakukan penindakan terhadap pihak-pihak atas barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar di wilayah sekitar. Penindakan terbanyak dilakukan terhadap produk jenis rokok dan minuman keras.
Baca juga: Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Gresik
Baca juga: Bea dan Cukai Sidoarjo sita cairan rokok elektrik ilegal senilai Rp559 juta
Baca juga: Bea Cukai Madiun musnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol
Bea Cukai Gresik ungkap peredaran barang ilegal
Kamis, 4 November 2021 6:19 WIB