Lamongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik kembali mengamankan sebanyak 3.040 batang rokok ilegal dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang menyasar empat kecamatan di wilayah setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi di Lamongan, Rabu, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Dalam operasi ini penindakan difokuskan pada jenis pelanggaran berupa rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Temuan kali ini merupakan rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya," katanya.
Operasi yang digelar pada Senin (13/7) itu melibatkan Satpol PP Kabupaten Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.
Pengawasan dilakukan di Kecamatan Mantup, Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk. Dari hasil operasi, petugas menemukan seluruh barang bukti sebanyak 3.040 batang rokok ilegal di Kecamatan Pucuk. Sementara itu, di Kecamatan Mantup, Kembangbahu, dan Sukodadi tidak ditemukan pelanggaran ketentuan cukai.
Edwin menjelaskan seluruh barang bukti hasil operasi selanjutnya diserahkan kepada KPPBC TMP B Gresik untuk dilakukan penegahan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
"Rokok ilegal hasil temuan selanjutnya akan ditegah oleh Kantor Bea Cukai Gresik dan diperiksa. Semoga ke depan kesadaran kolektif masyarakat akan terus meningkat terkait bahaya rokok ilegal," ujarnya.
Ia menambahkan, operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan wujud sinergi antarlembaga dalam memperluas pengawasan sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Selain penindakan, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar hanya memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai.
Upaya tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diarahkan untuk mendukung pengawasan, meningkatkan kepatuhan masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Lamongan.
Pewarta: Alimun KhakimEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.