Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus warga Surabaya berinisial HNA (40) yang merupakan pelaku penipuan seleksi penerimaan Taruna Akademi Polisi (Akpol) Tahun 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember yang merasa ditipu oleh pelaku pada 14 Oktober 2021 lalu.
"Tersangka ini mengaku kepada korban bahwa dia merupakan salah satu anggota dari staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) sehingga bisa memasukkan ke Taruna Akpol," kata Kombes Gatot.
Kombes Gatot menegaskan HNA bukan bagian dari Wantannas. Pihaknya juga telah menerima banyak laporan terkait penipuan yang dilakukan HNA.
"Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," ujarnya.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan untuk meyakinkan korban, tersangka HNA mengaku bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol.
Tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol 2021.
"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan pejabat Polri," katanya.
Setelah korban menyetujui, HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan, dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk atau gagal.
"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu, tersangka HNA memberikan bilyet giro, namun setelah dikliringkan terhadap bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," ujarnyam
Dalam kasus ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp2.197.100.000. Rinciannya, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp1.112.100.000.
Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit ponsel, dua lembar tanda terima peserta, sejumlah rekening serta bukti transfer, bilyet giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.
Sedangkan untuk tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.