Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menangkap lima orang tersangka yakni, ASP (63) warga Desa Sugian, Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali (44) warga Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya AUW (57) warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, AS (37) warga Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS (56) warga Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Para tersangka dibekuk di rest area pompa bensin Kalibaru, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada mata uang pecahan Rp100 ribu yang diedarkan di pompa bensin tersebut," katanya.
Uang palsu tersebut, kata Gatot, diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jawa Timur seperti di Banyuwangi dan Mojokerto.
Adapun tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni, tersangka ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali dan AUW, alias Gus Mad.
"Pada kasus ini yang bertindak sebagai sebagai pemodal adalah tersangka AS. AS mempekerjakan tersangka JS sebagai pencetak uang," katanya, menjelaskan.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengemukakan pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi menangkap tersangka ASP alias Pak So, di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 71 lembar pada tanggal 16 September 2021.
"Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk," kata Nasrun Pasaribu.
Selanjutnya pada tanggal 28 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan tersangka AAP dan anggota melakukan penggeledahan di rumahnya yang ditemukan dua tas ransel berisi uang palsu jika dimisalkan, uang asli senilai Rp1 juta.
"Pengakuan tersangka AAP bahwa uang palsu itu ia dapat dari tersangka lain yakni AUW yang ada di Mojokerto," katanya.
Sedangkan pada tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 01.0 WIB, polisi mengamankan tersangka AUW dengan mengamankan barang bukti 300 lembar pecahan uang palsu jika dimisalkan, uang asli senilai Rp30 juta.
"Kita peroleh keterangan kembali, bahwa uang lalsu tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS," ucapnya.
Nasrun menambahkan para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Selain mengamankan barang bukti kalau, dimisalkan, uang asli senilai Rp3,8 miliar, polisi turut menyita satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.
Atas perbuatannya kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.(*)