Madiun (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian puluhan unit komputer di dua sekolah sekaligus, yakni SMP Negeri 1 Kare dan SMA Negeri 1 Wungu Kabupaten Madiun yang terjadi pada akhir Mei 2021 dan merugikan hingga ratusan juta rupiah.
"Ada lima tersangka sebagai pelaku pencurian komputer di dua sekolah tersebut. Dari lima tersangka itu, dua tersangka ditahan di Polres Madiun, satu tersangka di Polres Lebak Banten, dan dua tersangka lainnya masuk DPO," ujar Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan dalam keterangannya di Mapolres Madiun, Kamis (30/9).
Kelima tersangka tersebut adalah RR beralamat di Jakarta serta STN beralamat di Madiun, yang keduanya ditahan di Mapolres Madiun. Tersangks lainnya, AS beralamat di Tangerang dan ditahan di Polres Lebak Banten, JD dan AY, keduanya beralamat di Tangerang yang kini masuk DPO.
Kapolres menjelaskan komplotan pencuri tersebut berhasil dibekuk setelah polisi mengusut melalui sejumlah barang bukti, di antaranya adalah rekaman CCTV di lokasi pencurian.
Modus operandi dari kasus tersebut adalah para pelaku melakukan pencurian komputer pada akhir Mei 2021 di SMA Negeri 1 Wungu dan SMP Negeri 1 Kare dengan cara masuk ke dalam sekolah, kemudian menuju ke ruang laboratorium komputer dan merusak kunci gembok pintu ruang tersebut menggunakan obeng dan mencongkel pintu dengan linggis.
Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku masuk ke dalam ruang laboratorium komputer dan mengambil seluruh komputer yang ada beserta proyektor. Barang itu kemudian diangkut ke dalam mobil.
"Setelah berhasil melakukan pencurian di SMA 1 Wungu, kelima pelaku langsung menuju ke SMP 1 Kare untuk melakukan hal yang sama. Selanjutnya seluruh komputer tersebut dibawa ke daerah Jakarta untuk dijual," kata Kapolres.
Total komputer yang hilang ada 36 unit. Sebanyak 25 unit komputer plus server hilang di SMP 1 Kare, dan dua LCD proyektor, 11 unit komputer hilang di SMA Wungu berikut satu LCD proyektor.
Atas kejadian tersebut SMA Negeri 1 Wungu mengalami kerugian materi sekitar Rp78 juta, sedangkan kerugian materi di SMP Negeri 1 Kare mencapai Rp 254,539 juta.
"Kasus ini masih kami lanjutkan dengan melakukan pencarian terhadap keberadaan kedua DPO tersangka AY dan JD untuk dilakukan penangkapan," tambahnya.
Selain itu, Polres Madiun juga melakukan pemberkasan terhadap tersangka RR dan STN untuk segera dikirim berkas perkaranya ke JPU Kejari Kabupaten Madiun.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.