Kediri (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan seleksi warga yang bertugas sebagai satuan tugas perlindungan masyarakat (linmas) tingkat kota guna menekan gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas).
Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono mengatakan keanggotaan yang selektif ini karena selain sebagai pelaksana linmas, mereka juga akan bertindak sebagai pembina kelinmasan di Kecamatan dan Kelurahan. Proses seleksi dilakukan karena juga sejalan dengan regulasi yang telah diterbitkan.
"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut adanya perubahan regulasi tentang penyelenggaraan linmas yang semula diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 diubah menjadi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Sedangkan di Kota Kediri penyelenggaraan linmas telah ditetapkan melalui peraturan yang diterbitkan oleh Wali Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2021," kata Eko di Kediri, Rabu.
Proses seleksi tersebut dilaksanakan sejak Selasa (24/8) hingga Rabu (25/8) di GOR Jayabaya Kota Kediri dan diikuti oleh 92 orang perwakilan yang ditunjuk dari 46 kelurahan yang ada di Kota Kediri.
"Materi seleksi di antaranya meliputi tes tulis pengetahuan kelinmasan, tes kesamaptaan PBB dan performa dasar, dan tes wawancara kesiapan teknis operasional," kata dia.
Kawasan linmas dibagi menjadi tiga meliputi satgas linmas tingkat kota, satgas linmas tingkat kecamatan, satlinmas kelurahan. Selanjutnya, satgas linmas kota ini, nantinya akan menjadi pasukan bersama dengan Satpol PP dalam membantu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Eko sangat berharap melalui proses seleksi ini akan terjaring anggota satgas linmas yang berjiwa sukarelawan dan potensial.
"Targetnya penyelenggaraan linmas tingkat Kota Kediri dapat berhasil guna dan berdaya guna untuk masyarakat," kata dia. (*)