Jakarta (ANTARA) - Juru bicara keluarga besar Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa, menyebutkan politisi Partai Golkar itu meminta anak dan menantunya, yakni Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani tabah menghadapi cobaan usai ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena penyalahgunaan narkoba.
Lalu menuturkan Aburizal Bakrie telah memaafkan perbuatan Ardi dan Nia Ramadhani setelah keduanya menyampaikan permohonan maaf karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf," kata Lalu di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam.
Baca juga: Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku konsumsi sabu-sabu sejak lima bulan lalu
Lalu menjelaskan bahwa keluarga Bakrie mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Ardi dan Nia Ramadhani, beserta sopir keluarga.
Sang ayah, Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical, pun telah memaafkan dan memberi dukungan kepada Nia Ramadhani dan Ardi agar tabah dan sabar dalam menghadapi cobaan ini.
"Pak Ical menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang dialami putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya dari peristiwa ini," tutur Lalu.
Baca juga: Polisi sita 0,78 gram sabu-sabu dari pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibawa ke sejumlah tempat pemeriksaan
Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7), menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan dengan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap).
Para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.