Surabaya (ANTARA) - Seorang aktivis antinarkoba dibekuk aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena menjual narkotika jenis sabu-sabu, kata perwira kepolisian setempat.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum mengungkap pelaku bernama Heru (HR), usia 48 tahun, tinggal di Jalan Kalianak Barat Nomor 43 Surabaya, saat ini telah ditetapkan tersangka.
"Tersangka ini relawan pegiat antinarkoba. Dia mengedarkan sabu-sabu, sekaligus menjadikan rumahnya sebagai tempat nyabu," kata Ganis kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
HR tak berkutik ketika polisi menggerebek rumahnya, di antaranya menemukan barang bukti sebungkus rokok yang di dalamnya berisi tiga paket plastik kecil berisi sabu-sabu, masing-masing seberat 1,07, 0,43 dan 0,53 gram.
Selain itu, polisi menyita timbangan elektrik dan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi sabu-sabu.
Kepada polisi, HR berdalih baru menjual sabu-sabu sejak awal bulan Juni lalu, yang didapat atau dipasok dari seorang berinisial SB.
"Menurut pengakuannya baru sekali ini menerima sabu-sabu dari pemasok berinisial SB. Sabu-sabu itu dititipkan untuk dijual kembali," ujar Kapolres AKBP Ganis.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan perkara ini. Di antaranya memburu SB, yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Aktivis antinarkoba dibekuk polisi karena jual sabu-sabu
Selasa, 6 Juli 2021 21:32 WIB