Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan musisi Erdian Aji Prahartanto (EAP) alias Anji harus menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) akibat ketergantungan narkoba.
"EAP akan menjalani rawat inap selama tiga bulab di RSKO," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi Kanit 1 Narkoba Harry Gasgari di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polisi: Anji sudah sembilan bulan gunakan ganja
Baca juga: Anji mengaku beli ganja dari situs luar negeri
Rolando mengatakan penyidik Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti proses rehabilitasi Anji berdasarkan rekomendasi hasil asesmen dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Meski menjalani rehabilitasi, Rolando menegaskan proses hukum terhadap pelantun lagu "Bidadari Tak Sayap" itu tetap berjalan hingga majelis hakim memvonis di pengadilan.
Baca juga: Musisi EAP alias AN ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ganja
Sementara itu, Anji berharap tidak menghadapi kendala selama tiga bulan mengikuti proses rehabilitasi di RSKO.
Anji menyadari dan menyesali telah terlibat kasus narkoba serta meminta masyarakat tidak mencontoh dirinya terlibat penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Anji jalani asesmen di BNNP DKI Jakarta
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6).
Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam "speaker" dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung Jawa Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".
Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band "Drive" itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.