Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Arif Purnama Oktora menyebutkan musisi EAP alias AN menjadi tersangka kepemilikan narkotik jenis ganja.
"Kami dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akan memberikan konfirmasi mengenai penangkapan seorang musisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja," ujar Arif dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo membenarkan bahwa tersangka yang ditangkap adalah musisi ternama.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa musisi tersebut adalah produser musik bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
Kepala Unit 1 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Hary Gasgari menjelaskan bahwa ganja tersebut ditemukan dari tangan tersangka di salah satu kawasan perumahan Cibubur, Jakarta Timur.
Sementara itu, mengenai waktunya, Harry menyebut bahwa AN alias EAP ditangkap pada Jumat.
"Jumat kemarin, Unit 1 melakukan penangkapan terhadap laki laki berinisial AN di kawasan Cibubur. Dari tangannya kami berhasil mengamankan narkoba yang diduga ganja," ujar Harry.
Musisi EAP alias AN ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ganja
Minggu, 13 Juni 2021 19:55 WIB