Kediri (ANTARA) - Sebanyak 312 pemilik usaha asal Kota Kediri, Jawa Timur, mengajukan program bantuan dana bagi wirausaha tindak lanjut dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Bantuan Dana bagi Wirausaha Untuk Membantu Pemulihan Ekonomi Nasional yang bisa dimanfaatkan pemilik usaha, terutama di masa pandemi COVID-19 ini.
Kepala Dinas Koperasi dan UMTK (Usaha Mikro dan Tenaga Kerja) Kota Kediri Bambang Priambodo mengemukakan pemkot memberikan kemudahan bagi pemilik usaha untuk mengajukan dana tersebut. Jika para pendaftar memiliki kendala mereka dipersilahkan untuk datang langsung ke Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri.
"Kami (Dinas Koperasi dan UMTK) akan fasilitasi melalui klinik UMKM. Silahkan datang pada jam pelayanan. Para pelaku usaha yang potensial dan memenuhi persyaratan diharapkan segera melakukan pendaftaran. Untuk saat ini sudah ada 312 orang pendaftar," katanya di Kediri, Selasa.
Ia juga mengatakan dengan bantuan ini tentunya sangat diharapkan agar pemilik usaha untuk selalu memperhatikan izin usahanya. Hal ini karena saat pengajuan diperlukan syarat-syarat untuk kelengkapan administrasi sebagai legalitas usahanya.
"Kalau ingin lebih maju, ya harus dilengkapi juga izin-izinnya. Harapannya, ada kesadaran dan keterbukaan pemikiran untuk melengkapi perizinan," kata dia.
Pendaftaran tersebut diselenggarakan sebagai respon dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Bantuan Dana bagi Wirausaha Untuk Membantu Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pendaftaran program bantuan dana bagi wirausaha di Kota Kediri dibuka mulai Senin (24/5) sampai dengan Jumat (4/6). Para pemilik usaha dapat mendaftarkan diri melalui http://bit.ly/BantuanWirausahaKotaKediri2021.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar yaitu usia maksimal 45 tahun serta melampirkan KTP, NPWP, NIB/IUMK/SKU, rekening bank dan ijazah minimal SMP.
Selain itu, disyaratkan calon peserta program belum pernah menerima bantuan dana wirausaha dan bantuan pemerintah lainnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pendaftar juga wajib melampirkan sertifikat pelatihan dan proposal usaha dan harus dipastikan peserta tidak berstatus sebagai ASN (aparatur sipil negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri, pegawai BUMN (badan usaha milik negara) ataupun BUMD (badan usaha milik daerah).
Ia menambahkan dengan program dari Kementerian Koperasi dan UKM ini, diharapkan bisa menjadi stimulus dan mampu membangkitkan ekonomi secara nasional utamanya bagi pelaku usaha di Kota Kediri.
Terlebih lagi di masa pandemi COVID-19 ini. Hal ini juga selaras dengan program-program kebangkitan ekonomi khususnya UMKM yang diluncurkan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.