Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan rapid test secara acak kepada para pengguna jalan di pos penyekatan yang didirikan pada periode larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Rapid test kepada pengguna jalan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Jatim AKBP M. Rofik di Surabaya, Sabtu.
AKBP Rofik mengatakan Polda Jatim melakukan penyekatan secara serentak pada hari ini untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang hendak keluar dari wilayah setempat selama Idul Fitri.
"Penyekatan serentak ini dimulai sejak Sabtu dini hari pukul pukul 00.00 WIB," ujar AKBP Rofik.
Ia menyampaikan selama periode larangan mudik ada penyekatan di sembilan batas provinsi, 20 batas antarkota/kabupaten, dan 45 gerbang tol yang ada di Jatim.
"Pengguna jalan harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, yaitu membawa surat tugas dan surat bebas dari COVID-19 atau bukti swab, rapid test antigen, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ujarnya.
Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri, hingga Dishub tetap disiagakan di sejumlah titik yang ada.
Diharapkan masyarakat bisa mematuhi imbauan pemerintah terkait larangan mudik, demi memutus mata rantai penularan COVID-19.