Situbondo (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melarang kegiatan takbir keliling pada malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sebagai upaya mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan virus corona.
Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Hari Raya Idul Fitri 2021.
"Surat edaran ini dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 saat perayaan Lebaran tahun ini, dengan berpedoman SE Menteri Agama dan SE Gubernur Jawa Timur tentang panduan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ujar Bupati Situbondo Karna Suswandi di Situbondo, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pada malam takbiran hari raya untuk menggaungkan asma Allah pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid maupun mushalla dengan beberapa ketentuan.
Yakni dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushalla dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, seperti menjaga jarak, pakai masker dan menghindari kerumunan.
"Untuk kegiatan takbir keliling ditiadakan atau tidak boleh, ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan," ucap Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo itu.
Mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri, kata Bung Karna, dilaksanakan berdasar kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga RT, sebagaimana diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Untuk wilayah zona merah melaksanakan Shalat Id di rumah masing-masing, zona oranye dibolehkan shalat Id di mushalla dan masjid dengan batasan 15 persen dari kapasitas tempat. Untuk di zona kuning batas maksimal 50 persen dari kapasitas tempat," ujarnya.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Hari Raya Idul Fitri 2021 juga menyebutkan tidak diperkenankan menggelar open house, baik di lingkungan kantor maupun komunitas.