Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan "lockdown" atau menghentikan sementara pelayanan dengan menutup kantor setelah belasan karyawannya dinyatakan terinfeksi virus corona (COVID-19).
Ini adalah "lockdown" ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya selama masa pandemi COVID-19.
Baca juga: PN Surabaya "lock down" akibat sebelas pegawai positif COVID-19
Baca juga: Puluhan pegawai Pengadilan Negeri Kota Malang positif COVID-19
Baca juga: PN Kota Kediri "lockdown" setelah ada pegawai terpapar COVID-19