Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melarang masyarakat untuk berkerumun turun ke jalan dalam rangka merayakan malam pergantian tahun baru 2021 di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Tindakan pencegahan mulai digencarkan dan siap memberi sanksi bagi yang melanggar.
Polrestabes Surabaya antisipasi kerumunan perayaan malam tahun baru
Jumat, 25 Desember 2020 10:42 WIB