Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa kepada para pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019, dan ahli waris dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani COVID-19.
Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yang tertuang melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH
2020 tanggal 6 November 2020, dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Acara diawali dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan Keputusan Presiden RI, pembacaan doa, kembali mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat.
Hadir dalam acara penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yakni perwakilan penerima tanda kehormatan dari unsur pejabat negara/mantan pejabat negara, dan ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani COVID-19, yaitu:
1. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada 14 orang pejabat mewakili 18 orang lainnya:
a. Dr. (H.C) Puan Maharani Nakshatra Kusyala, S.I.Kom., Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI 2014-2019;
b. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021;
c. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2015-2018 dan Hakim Konstitusi RI 2018-2023;
d. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM., Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021;
e. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU, Menteri Perindustrian RI 2016-2019;
f. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI 2016-2019;
g. Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc. Menteri Sekretaris Negara RI 2014-2019;
h. Retno Lestari Priansari Marsudi, S.I.P., LL.M., Menteri Luar Negeri RI 2014-2019;
i. Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2016-2019;
j. Dr. Darmin Nasution, S.E., Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI 2015-2019;
k. Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D., Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI 2014-2019;
l. Jenderal Pol (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 2016-2019;
m. Tjahjo Kumolo, S.H. Menteri Dalam Negeri RI 2014-2019; dan
n. Jenderal Pol (Purn) Drs. H. Sutarman, S.I.K., Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 2013-2015.
2. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada 4 orang pejabat mewakili 10 orang lainnya:
a. Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., Menteri Sosial RI 2014-2018;
b. Jenderal TNI (Purn) Mulyono, Kepala Staf Angkatan Darat 2015-2018;
c. Laksamana TNI (Purn) Dr. Ade Supandi, S.E., M.A.P., Kepala Staf Angkatan Laut
2014-2018; dan
d. Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, Kepala Staf Angkatan Udara 2015-2017.
3. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama diberikan kepada 2 orang penerima yaitu:
a. Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si., Menteri Sosial RI 2018-2019; dan
b. Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Drs. H. Syafruddin, M.Si., Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI 2018-2019.
4. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama, diberikan kepada Ahli Waris dari Almarhumah dr. Ketty Herawati Sultana, Profesi Dokter RS Medistra Jakarta mewakili 13 orang lainnya;
5. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada Ahli Waris dari Almarhumah Nani Suhartini, A.Md.Kep., Profesi Perawat RS Sukmul Sisma Medika Jakarta, mewakili 8 orang lainnya;
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Laksma TNI Imam Suprayitno, S.E., M.Tr.(Han) menyampaikan bahwa Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 28 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu:
a. Ayat (2) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yaitu berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara, dan
b. Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa yaitu berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yg bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara; (*)