Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag) mendirikan pusat informasi perpajakan atau Tax Center di kampus itu untuk peningkatan pengetahuan masyarakat khususnya akademisi di bidang perpajakan.
Kakanwil DJP Jawa Timur I Eka Sila Kusna di Surabaya, Kamis, mengapresiasi kerja sama ini, sebab dilakukan dengan civitas akademika, serta menjadi kampus ke-18 yang bekerja sama dengan DJP terkait Tax Center.
"Bagi kami sukses tidaknya tugas pokok fungsi DJP mengamankan penerimaan negara tidak akan berhasil jika kami tidak didukung juga tidak bekerja sama dengan pihak manapun. Tax Center menjadi penting bagi semua pihak yang terkait dengan MoU karena akan sama-sama memperoleh manfaat dengan adanya MoU ini," kata Eka Sila, dalam keterangan persnya.
Ia mengatakan dengan adanya Tax Center diharapkan dapat mengedukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan yang baik dan benar, sehingga pada waktunya para mahasiswa bisa timbul kesadaran pajak dari dalam diri sendiri.
"Tax Center sendiri adalah pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa," katanya.
Ia berharap dengan adanya kerja sama ini akan berpengaruh positif terhadap peningkatan pengetahuan masyarakat di bidang perpajakan dalam memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan.
Selain itu, juga dapat meningkatkan kerja sama dan kemitraan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan kalangan Perguruan Tinggi.
Sementara itu, Untag merupakan kampus swasta tertua di Kota Surabaya yang inisiatornya adalah Ir Soekarno, dan didirikan pada 17 Agustus 1958 dengan jumlah mahasiswa saat ini sekitar 4.300 orang.