Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan perketat pengawasan angkutan barang khususnya yang kelebihan muatan dan dimensi (Overdimension Overload) usai ditemukannya lima Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue) yang terindikasi palsu di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB/Jembatan Timbang) Singosari, Malang, Jatim, pekan lalu.
“Kami sampaikan sedini mungkin agar muncul efek jera dari oknum agar tidak ada niat untuk curang dan melakukan penipuan. Saya minta bagi operator kendaraan untuk melakukan uji berkala yang resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementreian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Temuan pemalsuan Blue di Malang, Jawa Timur ini awalnya berdasarkan kecurigaan dari Korsatpel UPPKB Singosari pada bulan lalu yang menemukan adanya potensi pemalsuan Blue.
Blue ini baru diluncurkan pada tahun lalu yang menggunakan kartu, jadi ada tiga komponen yaitu kartu, stiker yang dipasang di kaca, dan lembaran yang menyangkut identitas kendaraan yang dipegang pengemudi beserta kartunya. Kemudian ada perubahan sangat sistematis dari bentuk buku menjadi kartu.
Dulu, katanya, saat masih berbentuk buku ada kelemahan menyangkut distribusi dimana dari Pemda langsung meminta buku ini kepada pencetaknya tanpa ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Untuk sekarang ini dari masing-masing Dishub akan meminta kartu ini kepada Kementerian Perhubungan untuk uji berkala dan ini ada PNBP nya sekitar Rp25.000 dan akan disetor langsung ke negara.
"Dari Pemda nanti ada aturan sendiri tarifnya berbeda tapi rata-rata tidak lebih dari Rp100.000,” jelas Dirjen Budi.
Ia menuturkan bahwa dalam kartu Blue ada “chip” yang memuat identitas kendaraan termasuk foto kendaraan.
Berdasarkan hasil temuan di UPPKB Singosari, Blue tersebut secara fisik bentuk kartunya mirip dengan yang asli namun saat dilakukan “scanning” data-datanya tidak muncul.
“Sepintas jika dengan mata telanjang memang susah dibedakan. Beberapa UPPKB sudah dilengkapi dengan ‘reader’ untuk membaca BLUE. Saat ini sudah ada dua orang tersangka dalam penyelidikan di Polres Malang dan ada lima kendaraan truk yang indikasi BLUE nya palsu,” katanya.
Lebih lanjut lagi, Budi mengatakan apresiasinya terhadap tim Polres Malang yang telah mengusut kasus ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Malang yang membantu mengungkap dan menindaklanjuti penyidikan. Polres Malang juga sudah menyita komputer dan alat cetak. Identitas ‘dumptruck’ yakni kendaraan bernomor polisi BE 8869 PL, B 9891 TYW, K 1861 PN, dan 2 lainnya. Saya perintahkan untuk mulai aktif mengawasi di UPPKB terutama kendaraan yang ODOL,” ujarnya.
Menurut dia. dengan harga yang tidak lebih dari Rp100.000 ini maka seharusnya tidak akan muncul potensi peminat Blue palsu.
Perlu disampaikan ada potensi mobil-mobil ODOL yang ingin mendapatkan kartu ini dari biro jasa karena mobilnya sudah pasti tidak lulus uji.
"Maka supaya operator kendaraan tidak tertipu, karena yang resminya tidak lebih dari Rp100.000, saya imbau pada operator kendaraan truk untuk lakukanlah uji berkala. Kalau ada kendala kendaraannya ODOL dan tidak lulus uji berkala maka saya ajak untuk normalisasi kendaraan, dipotong baru kemudian dilakukan uji berkala. Saat ini kendaraan yang sudah dinormalisasi sudah dapat dilakukan uji berkala kembali,” imbaunya.
Dia juga telah meminta kepada seluruh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk melakukan penetapan hukum pasal 277 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa untuk melakukan modifikasi yang tidak sesuai itu termasuk kategori kejahatan.
Saat ini sudah ada tiga Provinsi yang melakukan penyidikan yakni di Pekanbaru, Padang, dan Semarang. Baik pemilik truk dan karoseri akan kena hukuman denda maksimal Rp25juta dan kurungan 1 tahun.