Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menyiapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan demi pencegahan COVID-19, mulai sanksi lisan hingga denda uang.
Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu mengemukakan pemkot kini gencar melakukan sosialisasi penerapan Inpres Nomor 6 dan Perwali Nomor 32 Tahun 2020.
"Sosialisasi ini merupakan wujud kebersamaan antara Pemkot Kediri, TNI dan Polri dalam penanganan COVID-19. Karena COVID-19 ini adalah pandemi yang tidak bisa ditangani sendiri-sendiri," katanya di Kediri, Senin.
Sementara itu, Ketua Pelaksana BPBD Kota Kediri Syamsul Bahri menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga memiliki tujuan agar masyarakat tahu bahwa ada Perwali dan Inpres yang memang memberi sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan.
"Kalau sudah diberikan sosialisasi selama satu bulan masih ada masyarakat yang bandel, maka sanksi-sanksi ini akan ditegakkan sesuai Perwali Nomor 32," kata Syamsul.
Syamsul juga menambahkan bahwa sosialisasi ini akan dilakukan di tempat-tempat publik, seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, kafe hingga sejumlah titik jalan protokol yang banyak dilalui masyarakat.
Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 32 Tahun 2020, TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah berkomitmen bersama untuk mencegah dan meminimalisir persebaran COVID-19 di Kota Kediri.
Salah satunya dengan akan adanya sanksi-sanksi untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker.
Terdapat tiga sanksi yang akan diberlakukan yaitu sanksi moral, pidana dan denda hingga Rp500.000.
Sebelum diterapkannya sanksi-sanksi ini, Pemkot Kediri berserta Polri, TNI dan Kejaksaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan penuh, dari tanggal 28 Agustus hingga 28 September 2020.
Sebagai langkah awal dilakukan sosialisasi, Pemkot Kediri menggelar Apel Sosialisasi Inpres Nomor 6 dan Perwali Nomor 32 Tahun 2020, di halaman Balai Kota Kediri. Apel tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu ini, diikuti sekitar 150 personel dari BPBD, TNI, Polri, Satpol PP dan DLHKP Kota Kediri.
Dalam apel tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh Pemkot Kediri, berserta Forkopimda pada masker berukuran raksasa, yang dibuat sebagai simbol penerapan protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 dan Perwali Nomor 32 Tahun 2020.
Setelah itu, apel juga ditutup dengan penyemprotan cairan disinfektan skala besar pada jalan-jalan protokol di Kota Kediri.
Pemkot Kediri siapkan sanksi bagi pelanggar protokol COVID-19
Senin, 31 Agustus 2020 23:17 WIB