Madiun (ANTARA) - Forkopimda Kota Madiun, Jawa Timur, melarang seluruh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menghadiri sidang putusan sengketa kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun pada Kamis.
"Larangan ini sudah menjadi keputusan bersama antara Forkopimda se-wilayah Madiun Raya dalam menyikapi sidang putusan gugatan Yayasan Setia Hati Terate," ujar Wali Kota Madiun Maidi di Madiun, Rabu (17/6).
Baca juga: Sidang sengketa Yayasan Setia Hati Terate di Madiun dapat pengamanan ekstra ketat
Menurut Maidi, untuk memantau sidang gugatan Yayasan Setia Hati Terate, massa PSHT bisa melihat tayangan langsung melalui kanal Youtube milik PN Kota Madiun karena sidang digelar secara virtual.
Pemkot Madiun juga akan menyiapkan tayangan langsung melalui Youtube yang bisa disaksikan seluruh orang sehingga massa PSHT bisa menonton tayangan sidang gugatan Yayasan Setia Hati Terate secara langsung tanpa perlu datang ke pengadilan.
"Kami sudah siapkan untuk tayangan secara langsung melalui kanal Youtube. Jadi bisa dilihat di handphone masing-masing. Massa PSHT dari Magetan, Ngawi, Ponorogo, Bojonegoro, Pacitan tidak perlu datang. Di rumah saja," kata Maidi.
Baca juga: Kapolda Jatim minta pimpinan PSHT jadi ksatria juru damai
Orang nomor satu di Kota Madiun itu juga meminta massa PSHT yang berseteru wajib menghargai keputusan pengadilan.
Maidi juga meminta pengadilan tidak menunda lagi putusan kasus tersebut, karena kasusnya sudah cukup lama. Jika pembacaan hasil putusan ditunda lagi akan berdampak lebih luas.
Saat ini kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate ada dua, yakni dari kubu R Moerdjoko dan kubu RB Wijono. Mereka saling mengklaim sebagai pengurus yang sah.
Konflik itu bermula dari "Parapatan Luhur" (Parluh) atau musyawarah besar PSHT yang digelar Maret 2016. Saat itu, Majelis Luhur memutuskan M Taufik sebagai Ketua Umum PSHT periode 2016-2021. Karena sejumlah alasan, PSHT kemudian menggelar Parluh di Padepokan Agung PSHT di Madiun pada Oktober 2017.
Parluh itu menghasilkan keputusan R Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum PSHT menggantikan M Taufik. Konflik kepemimpinan itu pun berlanjut sampai ke meja hijau.
Maidi menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk melakukan pengamanan dan penyekatan guna mengantisipasi massa PSHT dari kedua kubu yang nekat hadir ke persidangan.
"Pengamanan dan penyekatan massa tersebut dilakukan selain karena alasan menjaga daerah yang kondusif, juga untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," katanya.
Anggota PSHT dilarang hadiri sidang putusan sengketa yayasan
Kamis, 18 Juni 2020 5:20 WIB