Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Budi Indra Dermawan memastikan pelayanan SIM di gerai-gerai lainnya wilayah Kota Surabaya juga telah dibuka kembali, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona (COVID-19).
"Meski di telah diterapkan protokol kesehatan di Satpas, kami imbau agar pemohon SIM terlebih dahulu mendaftar lewat online atau daring," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat malam.
Pelayanan untuk permohonan SIM baru maupun perpanjangan sempat ditutup terhitung sejak 31 Maret sampai berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya pada 8 Juni lalu.
"Selama pelayanan SIM ditutup, bagi warga Kota Surabaya yang masa berlaku SIM-nya telah habis, mendapat dispensasi mengurus perpanjangan hingga tanggal 31 Agustus mendatang," ujar Kombes Pol Budi.
Sedangkan bagi warga Jawa Timur, di luar wilayah Kota Surabaya, juga mendapat dispensasi untuk mengurus perpanjangan SIM hingga tanggal 31 Juli.
Kombes Pol Budi juga menyarankan pemohon SIM di seluruh wilayah Jawa Timur agar terlebih dahulu mendaftar secara daring demi menjaga jarak aman di Satpas sebagai antisipasi penularan COVID-19.
"Tenang saja, setelah mendaftar daring, nanti akan dijadwalkan untuk dipanggil ke Satpas. Sudah dijadwalkan untuk mengurus perpanjangan SIM sampai tanggal 31 Juli dan 31 Agustus itu agar masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang ke Satpas," tuturnya.
Pendaftaran SIM daring bagi masyarakat Jawa Timur bisa melalui aplikasi "Jogo Jatim" yang dapat diunduh melalui telepon seluler pintar. Bagi pemohon SIM di wilayah Kota Surabaya juga bisa mendaftar daring melalui telepon seluler pintar di aplikasi "Jogo Suroboyo".