Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Batu melakukan rapid test atau uji cepat COVID-19 terhadap ratusan warga desa Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dalam upaya mendeteksi penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Batu M Chori mengatakan hingga saat ini telah dilakukan uji cepat COVID-19 terhadap 232 warga Desa Giripurno, sebanyak 32 orang dinyatakan reaktif.
"Rapid test dengan sasaran utama warga yang ada kontak dengan pasien konfirmasi positif COVID-19, Pasien Dalam Pengawasan, dan terhadap pedagang sayur antar kota," kata Chori, di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa.
Chori menjelaskan, uji cepat COVID-19 tersebut dilakukan dua tahap. Pada tahap pertama, dilakukan terhadap 174 orang warga, dimana 24 orang dinyatakan reaktif. Kemudian, pada tahap kedua dilakukan uji cepat pada 58 orang, dan delapan orang dinyatakan reaktif.
Dari hasil uji cepat tersebut, lanjut Chori, terdapat dua keluarga yang dinyatakan reaktif. Dengan hasil 32 orang dinyatakan reaktif tersebut, Pemerintah Kota Batu melakukan swab untuk mengetahui apakah warga tersebut positif terjangkit COVID-19.
Menurut Chori, hingga saat ini sudah dilakukan test swab terhadap 46 orang warga Desa Giripurno, Kota Batu tersebut. Swab tersebut akan dilakukan terhadap masyarakat yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif COVID-19.
Sebagai catatan, di Desa Giripurno, tercatat ada tiga orang yang dinyatakan positif COVID-19. Selain itu, terdapat tiga orang yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan sembilan orang dinyatakan berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP).
"Hasil rapid test, 32 orang reaktif, dimana ada dua keluarga yang seluruhnya reaktif. Sementara swab test sudah dilaksanakan hari ini terhadap 46 orang, " ujar Chori.
Di Desa Giripurno, saat ini tengah menerapkan karantina lokal dalam upaya menekan penyebaran COVID-19. Langkah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/196/KEP/422.012/2020.
Karantina lokal Desa Giripurno tersebut dilakukan di tujuh wilayah Rukun Tetangga, yang dimulai pada 23 Mei hingga 5 Juni 2020. Kota Batu bersama Kota Malang, dan Kabupaten Malang, saat ini tengah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Rencananya, PSBB wilayah Malang Raya tersebut, akan dilakukan hingga 30 Mei 2020, dan diharapkan sudah efektif menekan penyebaran COVID-19 sehingga tidak membutuhkan perpanjangan pelaksanaan PSBB. (*)
Ratusan warga Desa Giripurno Kota Batu jalani rapid test COVID-19
Selasa, 26 Mei 2020 18:32 WIB