Magetan (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyatakan Klaster Pondok Pesantren Temboro dan Pabrik Rokok HM Sampoerna Surabaya telah menambah lima kasus baru positif COVID-19 di wilayah itu, dari sebelumnya 53 orang menjadi 58 orang.
"Perkembangan terbaru peta sebaran COVID-19 di Kabupaten Magetan per Sabtu ada lima tambahan pasien terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga total jumlah pasien positif corona di Magetan menjadi 58 orang," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Magetan Saif Muchlissun dalam keterangannya, Sabtu malam.
Menurut dia, dari lima tambahan pasien baru tersebut, sebanyak dua orang merupakan pasangan suami istri warga Poncol yang tertular dari klaster abrik rokok HM Sampoerna Surabaya, sedangkan tiga orang lainnya dari klaster Ponpes Temboro, Karas, Magetan.
Sesuai data, pasien ke-54 adalah laki-laki berinisial P (49) dan pasien ke-55 adalah istrinya berinisal LM (45), keduanya dikarantina di RSUD dr Sayidiman Magetan.
"Yang perempuan bekerja sebagai buruh linting rokok, sedangkan suaminya bekerja di sebuah percetakan. Kedua pasien sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya selama beberapa hari. Setelah berkoordinasi akhirnya pasien kami pulangkan untuk dirawat di Magetan," katanya.
Sedangkan tiga pasien positif corona lainnya masih berhubungan erat dengan salah satu ponpes di wilayah Karas.
Mereka adalah pasien ke-56 seorang laki-laki berinisial IA (19) warga Kecamatan Karas, pasien ke-57 seorang laki-laki berinisal S (53) warga Kecamatan Bendo, dan pasien ke-58 berinisial K warga Kecamatan Plaosan.
Atas tambahan kasus tersebut, Tim Gugus Tugas bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan langsung melakukan pelacakan terhadap orang-orang yang kontak erat dengan kelima pasien.
"Untuk yang sepasang suami istri warga Kecamatan Poncol, mereka pulang ke rumahnya di wilayah Poncol bersama anaknya yang berusia 11 tahun. Beruntung hasil tes swab anaknya negatif," katanya.
Selain melakukan pelacakan, lingkungan tempat tinggal para pasien juga dilakukan karantina wilayah lokal, seperti menutup akses jalan di situ.
"Kami juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan rumah penderita dan penanganan terhadap masyarakat terdampak," katanya.
Dengan tambahan lima kasus baru tersebut, jumlah warga di Magetan yang terkonfirmasi positif COVID-19 ada 58 orang. Dari 58 pasien COVID-19 tersebut, sebanyak dua orang meninggal dunia, 11 orang telah dinyatakan sembuh, dan 45 orang lainnya masih menjalani perawatan dan karantina.
Warga Kabupaten Magetan diminta mengikuti protokol kesehatan, yakni selalu menerapkan hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan memakai sabun di air mengalir, tetap tinggal di rumah, menjaga jarak, dan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Selain itu, pemerintah juga meminta warga tidak mengucilkan penderita serta keluarga yang terkonfirmasi positif. Hal itu karena penyakit akibat COVID-19 bukan aib dan bisa disembuhkan. Warga tetap diminta menjaga hubungan sosial dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.