Kediri (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Jawa Timur, memutuskan untuk meniadakan layanan kas keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri 2020 mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Layanan penukaran uang melalui kas keliling ditiadakan," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Nasrullah di Kediri, Jumat.
Ia mengatakan, kegiatan layanan penukaran uang di bulan Ramadhan 1441H/2020 dilaksanakan selama periode 27 April sampai dengan 20 Mei 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Selain peniadaan layanan penukaran uang melalui kas keliling, layanan penukaran bagi lembaga atau instansi pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga/institusi lain dilakukan secara wholesale melalui perbankan, tempat lembaga/institusi itu memiliki rekening di bank dimaksud.
"BI Kediri meminta setiap pemerintah daerah/lembaga/instansi memiliki koordinator yang bertugas mendata kebutuhan penukaran uang dari para pegawai di unit kerja/dinas yang berada di bawahnya, sehingga pada saat melakukan penukaran uang ke bank cukup diwakili koordinator tersebut," kata dia.
Sedangkan layanan penukaran uang bagi masyarakat dilakukan oleh perbankan melalui loket bank dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19.
Loket layanan penukaran uang bagi masyarakat jika dimungkinkan dapat diupayakan dibuka pada hari kerja dengan waktu layanan menyesuaikan ketersediaan SDM bank.
"Layanan penukaran uang diutamakan dilakukan secara nontunai melalui pendebetan rekening (simpanan, uang elektronik) atau menggunakan QRIS bagi bank yang telah menerapkan QRIS," ujar dia.
Ia menambahkan jumlah uang penukaran per orang juga tetap dibatasi maksimal Rp3.700.000, terdiri dari satu pak pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000 dah Rp2.000, dengan jumlah penukar sebanyak 50 orang per hari.
"BI Kediri akan menyediakan kebutuhan modal penukaran uang untuk lembaga/ instansi dan untuk masyarakat melalui mekanisme kegiatan penarikan uang sesuai ketentuan setoran dan bayaran bank," kata dia.
Nasrullah menambahkan, pemenuhan uang pecahan kecil untuk layanan penukaran uang adalah uang layak edar, baik berupa hasil cetak sempurna atau uang layak edar hasil pengolahan serta setoran uang layak edar bank dengan komposisi sesuai ketersediaan uang.