Menurut Dody, Kamis mengatakan, hal pertama yang perlu dilakukan adalah dengan memastikan membayar iuran tepat waktu. Peserta dapat memeriksa keaktifan kepesertaan dirinya melalui aplikasi Mobile JKN.
Untuk menghindari status kepesertaan nonaktif, Dody meminta peserta untuk memastikan agar membayar iuran tepat waktu maksimal tanggal 10 setiap bulannya.
Peserta dapat mendaftarkan autodebet pembayaran iuran JKN-KIS agar tidak terlewat membayar. Hal ini penting dilakukan karena jika iuran menunggak hingga terlewat bulan, status kepesertaan akan nonaktif karena premi.
Jika tunggakan telah dibayarkan, dan jika peserta membutuhkan layanan kesehatan rawat inap, akan muncul denda pelayanan selama 45 hari semenjak tunggakan dibayarkan.
"Denda ini akan otomatis keluar ketika peserta di rawat inap dalam jangka waktu 45 hari itu. Perhitungan dendanya adalah 2,5 persen dari total biaya perawatan (diagnosa awal tarif INA CBG’s rumah sakit) dikali jumlah bulan menunggak," kata Dody.
Kedua, kata dia, pelayanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan alur pelayanan rujukan berjenjang. Alur pelayanan berjenjang dimulai dari faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar.
Menurutnya, jika faskes tingkat pertama tidak memiliki kompetensi medis, peserta akan dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan kompetensi medis dan domisili peserta. Hal ini dikecualikan untuk pelayanan gawat darurat dimana peserta dapat langsung ke IGD Rumah Sakit jika terjadi kasus gawat darurat yang mengancam nyawa.
"Jika peserta sudah sesuai dengan prosedur, sesuai dengan indikasi medis dan tidak ada tindakan atas permintaan sendiri, tidak akan terjadi kesulitan dalam mendapatkan pelayanan," Dody.
Terakhir, lanjut dia, apabila masyarakat masih belum memahami informasi-informasi terkait pelayanan, masyarakat bisa menghubungi BPJS SATU!. BPJS SATU! merupakan singkatan dari BPJS SATU! Membantu. Petugas BPJS SATU! terdapat di seluruh rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Lebih lanjut Dody menjelaskan BPJS SATU! bertugas untuk memberikan informasi dan menangani pengaduan Peserta JKN-KIS di rumah sakit dan dapat dikenali dari rompi kuning bertuliskan Siap Membantu di bagian punggung. Pun jika peserta tidak dapat menemukan Petugas BPJS SATU!, peserta dapat melihat kontak petugas yang telah dipasang di beberapa sudut rumah sakit.
"Petugas BPJS SATU! sebenarnya bukan hal baru, tapi sekarang agar lebih diingat kami ubah namanya menjadi BPJS SATU! dan diberikan tanda pengenal agar mudah dikenali oleh Peserta JKN-KIS. Jangan segan menghubungi BPJS SATU! jika membutuhkan bantuan," ucapnya.
Sudarsono, salah satu peserta JKN-KIS yang pernah merasakan layanan salah satu rumah sakit di Sidoarjo menjelaskan bahwa dengan adanya Petugas BPJS SATU! dirinya sangat terbantu. Saat itu Sudarsono berobat ke rumah sakit dengan keluhan vertigo, dirinya ditemani oleh anak perempuannya. Awalnya ia bingung terkait mekanisme rujuk balik yang didapat, namun setelah mendapat penjelasan dari petugas BPJS Satu dirinya memahami mekanisme tersebut.
"Saya bingung, akhirnya anak saya tanya ke petugas BPJS yang bernama bapak Sena. Dijelaskan bahwa maksudnya saya sudah bisa kembali ke faskes pertama lagi. Penjelasannya baik dan jelas, kami sangat terbantu," terang Sudarsono.
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.