Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memutuskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kebijakan dilakukan guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah selama pandemi COVID-19.
Infografik dana BOS bisa untuk gaji guru honorer
Selasa, 21 April 2020 22:10 WIB