Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memutuskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kebijakan dilakukan guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah selama pandemi COVID-19.
Infografik dana BOS bisa untuk gaji guru honorer
Selasa, 21 April 2020 22:10 WIB

Siswa SDN 1 Campoan dibantu guru dan warga saat menyeberangi sungai di Desa Campoan, Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur, Selasa (30/1). Sebanyak 24 siswa, dan sejumlah guru harus menyeberangi sungai untuk menuju sekolah karena jembatan penghubung menuju sekolah rusak diterjang banjir dan belum diperbaiki selama setahun terakhir. Antara Jatim/Seno/zk/18.