Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan hingga 9 Maret 2020 telah ada 6,27 juta wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2019.
Angka tersebut meningkat 34 persen dibandingkan periode sama pada tahun lalu yaitu 4,73 juta WP yang melaporkan SPT pajaknya.
"Sampai 9 Maret 2020, ada 6,27 juta WP melaporkan SPT dan itu meningkat 34 persen dibandingkan tanggal sama tahun lalu 4,7 juta orang. Sebagian besar adalah e-filing, manual sudah berkurang," katanya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, Selasa.
Untuk 2020, DJP memperkirakan ada 19 juta WP yang telah terdaftar dengan target 80-85 persen melaporkan SPT-nya pada tahun ini.
Suryo mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak di antaranya mengajak para pejabat bercerita tentang kewajiban membayar pajak dan melapor SPT.
"Kami sampaikan pemanfaatan kepada pejabat negara agar memberikan cerita ke masyarakat bahwa walaupun pimpinan negara, tapi kita WP, jadi harus dukung pajak dengan melaporkan kewajiban sebagai WP," ujarnya.
Tak hanya itu, DJP juga menyiapkan tim penanganan SPT untuk melakukan sosialisasi serta memperbanyak kanal baru yang semula 10 server menjadi 20 server sebagai antisipasi adanya lonjakan pelaporan SPT pada akhir Maret mendatang.
"Kami turut menghimpun 7.740 relawan pajak dari kampus untuk membantu WP mengisi SPT dan menyampaikannya. Kami juga kerja sama ikatan konsultan dan minta mereka untuk sebarkan cerita cara laporkan SPT," katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapreasiasi kerja keras DJP memberikan sosialisasi dan meningkatkan kualitas e-filing sehingga dari 6,27 juta WP yang melaporkan SPT PPh 2019, hanya 262 ribu orang yang melakukan secara manual.
"Manual itu datang ke kantor pajak lalu isi dan melakukan pergi ke bank dan balik lagi untuk lapor SPT. Artinya, makin banyak WP pribadi sekarang bayarnya melalui e-filing," ujarnya.
Sri Mulyani pun mengimbau masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau lebih dari Rp54 juta per tahun wajib membayar pajak dan melaporkan SPT sebelum batas yang ditentukan yaitu 31 Maret 2020.
"Hingga akhirnya RI akan mengandalkan penerimaan negara dari OP yang punya kemampuan ekonomi. Uang pajak yang kita kumpulkan akan kembali ke masyarakat, jadi uang pajak anda adalah untuk pembangunan Indonesia," katanya. (*)