Situbondo (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Situbondo, Jawa Timur, Darsono, mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi dari BPJS Pusat terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan keberatan kenaikan iuran, dan pada dasarnya BPJS tunduk kepada aturan pemerintah.
"Pada prinsipnya, mengenai hal itu kami masih menunggu informasi dari BPJS Pusat. Apakah kenaikan iuran yang telah dibayar sejak Januari 2020 akan dikembalikan atau tidak masih menunggu informasi dari kantor BPJS Pusat," katanya saat dikonfirmasi tentang keputusan MA yang mengabulkan permohonan keberatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, di Situbondo, Selasa
MA mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang ajukan oleh penggugat dari Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. MA dalam putusannya, menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula, yakni Rp25.500 untuk kelas 3, Rp5.000 untuk kelas 2 dan Rp80.000 untuk kelas 1.
Menanggapi hal itu, Arsida, seorang warga peserta mandiri BPJS Kesehatan di Situbondo, menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, setelah sebelumnya dilakukan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Ia mengaku senang setelah mendengar informasi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi perundang-perundangan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Kalau memang iurannya kembali ke tarif awal, saya akan bayar tunggakan dan tidak akan berhenti jadi peserta BPJS," ucapnya. (*)
BPJS Kesehatan Situbondo ikuti aturan pemerintah
Selasa, 10 Maret 2020 12:02 WIB