Malang (ANTARA) - Universitas Brawijaya (UB) Malang menargetkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) bisa dilaksanakan di kampus setempat pada Agustus 2020.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Dr Aulanni'am di Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan ada dua tahap dalam proses memperoleh PIN, yang pertama reservasi booking nomor ijazah dan selanjutnya pemesanan nomor ijazah.
Pada Agustus nanti dipilih program studi (prodi) yang sudah siap, sehingga diharapkan pada Desember sudah reservasi nomor ijazah sebelum mahasiswa lulus. Kami berharap masing-masing prodi sanggup untuk melakukan pendaftaran," kata Aul.
Penomoran Ijazah Nasional yang tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang PIN itu telah disosialisasikan di lingkungan UB pada awal pekan ini.
Sementara itu, Sub Koordinator Penjaminan Mutu Pembelajaran Direktorat Belmawa Didi Rustam sebelumnya mengatakan PIN bertujuan menghilangkan praktik pemalsuan ijazah yang semakin marak beredar.
Selain itu, dengan adanya PIN, industri akan dipermudah dengan sistem verifikasi ijazah, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Sistem verifikasi ijazah secara elektronik yang sudah menggunakan nomor ijazah nasional, validasinya melalui Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL), sehingga tidak perlu menggunakan legalisir dan tanda tangan basah lagi.
PIN juga akan memudahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam seleksi CPNS karena akan menghubungkan data pada laman SIVIL, sehingga pendaftar CPNS tidak perlu lagi menuliskan riwayat pendidikan dan legalisir ijazah.
"Ke depan arahnya akan ada integrasi data antar-instansi pemerintah, tidak hanya BKN tetapi juga instansi pemerintah lainnya, sehingga jika membutuhkan validasi dan verifikasi data tidak perlu menggunakan pemberkasan manual melainkan secara elektronik melalui sinkronisasi data," kata Didi.
Dengan demikian, ada rekam jejak mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Begitu pula dengan legalisir, ke depan pemerintah akan membuat kebijakan dengan memanfaatkan teknologi lewat tanda tangan elektronik.
"Saat ini peraturannya sedang kami siapkan. Jika peraturan tersebut sudah siap, dapat diterapkan di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia,” kata Didi.
Sedangkan untuk mendapatkan PIN, ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh perguruan tinggi, yaitu proses pembelajaran harus sesuai dengan SNDIKTI (Permenristekdikti No 44 tahun 2015 dan Permenristekdikti No 50 tahun 2018 tentang Perubahan Permenristekdikti No 44 tahun 2015) mengenai jumlah SKS, nilai, lama studi, akreditasi dan lainnya.
Kedua taat lapor data pada PDDIKTI (Permenristekdikti No 61 tahun 2016) terkait data pokok mahasiswa melalui proses pembelajaran mahasiswa setiap semester, dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).