Surabaya (ANTARA) - Penyanyi Tata Janeta dan Regina Idol tak datang memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Selasa untuk diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keduanya telah memberikan konfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadiran untuk diperiksa sebagai saksi investasi beromzet Rp761 miliar itu.
"TJ dan R telah memberi konfirmasi kepada penyidik untuk ketidakhadirannya untuk diperiksa sebagai saksi kasus investasi MeMiles di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim," kata Truno.
Mengenai pemanggilan kedua atau penjadwalan ulang pada Tata dan Regina, perwira dengan tiga melati emas itu menyebut nanti penyidik yang akan menentukan.
"Maka tentunya nanti otoritas penyidik lah bagaimana untuk teknis re-schedule. Apakah dengan pemanggilan pertama, atau jadwal tanggal mundur, ataukah dengan mekanisme pemanggilan yang kedua, ya ini teknis nanti otoritasnya penyidik," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengimbau para saksi yang dipanggil bisa kooperatif agar penyidikam masalah ini segera rampung.
"Kami mengimbau terhadap status saksi khususnya pada beberapa nama yang sudah disebutkan. Sebagai warga negara yang baik, walaupun ada profesi figur publik, semakin cepat dalam proses pemeriksaan ini," katanya.
Tiga penyanyi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim. Mereka ialah Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello dan Pinkan Mambo.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Sri Wiwit.
Hingga saat ini, Polda Jatim telah mengumpulkan aset member MeMiles sebesar Rp124, 461 miliar, 18 mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.