Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai mempersiapkan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2020 dengan menggelar rapat koordinasi bersama camat dan kades serta pemangku kepentingan lainnya.

"Kegiatan ini merupakan lanjutan tahapan yang telah dilakukan KPU pada tahun 2019. Kami juga sudah melakukan tahapan-tahapan yang dimulai dari tanggal 1 November 2019 hingga nanti tanggal 23 September 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto, usai Rapat Koordinasi Pembentukan PPK/PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 di Aula BLK Situbondo, Kamis.

Menurut ia, secara umum KPU telah memaparkan bahwa KPU Situbondo mendapat amanah dari KPU RI untuk menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo. Sesuai dengan tahapan, maka pada tanggal 18 sampai dengan 24 Januari 2020 ini, KPU akan membuka pendaftaran PPK dan PPS.

Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Situbondo Imam Nawawi menambahkan, rapat koordinasi persiapan pembentukan PPK dan PPS, merupakan tahapan yang harus disampaikan dihadapan publik

"Rapat koordinasi ini kami lakukan agar tahapan-tahapan dan mekanisme pendaftaran calon PPK dan PPS bisa diserap dengan baik, sehingga menghasilkan PPK dan PPS yang berkualitas sesuai dengan amanah yang tertuang dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Ia menjelaskan, pendaftaran calon PPK/PPS didasari dengan UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang Tahun 2015 Nomor 23, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang Tahun 2016.

"Kami berharap dengan dilaksanakannya rakor yang melibatkan camat, kepala desa dan instansi terkait dapat menjaring calon-calon anggota panitia pemilihan kecamatan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bagi para calon pendaftar PPK tidak boleh dari anggota partai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditentukan dalam mekanisme pendaftaran calon anggota PPS," paparnya.

Dari pantauan, rapat koordinasi pembentukan PPK dan PPS jelang Pilkada 2020 ini, dihadiri camat se-Kabupaten Situbondo dan kepala desa, instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026