Situbondo (ANTARA) - Komisi III DPRD Situbondo, Jawa Timur, segera memanggil beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dimintai klarifikasi terkait banyaknya pengerjaan proyek tahun anggaran 2019 yang hingga saat ini belum rampung.
"Kami menginginkan ada langkah tegas terhadap kontraktor, bukan hanya memberikan denda. Oleh karena itu, kami telah mengagendakan memanggil beberapa kepala OPD yang pengerjaan proyeknya belum selesai," ujar anggota Komisi III DPRD Situbondo Zairozi di Situbondo, Selasa.
Menurut dia, proyek pemerintah berupa pembangunan infrastruktur merupakan bentuk pelayanan yang manfaatnya harus bisa dinikmati masyarakat.
Jika terdapat kontraktor yang tak bisa menyelesaikan pengerjaan sesuai kontrak, lanjutnya, pemerintah daerah setempat diminta mem-blacklist kontraktor, karena selain tak profesional, pengerjaan proyek bisa merugikan masyarakat karena kualitasnya diragukan.
"Pemerintah harus menindak tegas kontraktor yang tak bisa bekerja secara profesional, karena sudah tak layak mengerjakan proyek pemerintah," ucap politikus PPP itu.
Zairozi menambahkan, Komisi III DPRD Situbondo sebelumnya telah memanggil Inspektorat dan bagian pembangunan mengenai pengerjaan proyek infrastruktur 2019.
"Secara teknis memang ada sanksi denda bagi kontraktor yang tak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai korntrak," kata Ketua Fraksi PPP itu.
Informasi yang dihimpun, tercatat sejumlah pengerjaan proyek infrastruktur tahun anggaran 2019 tidak selesai tepat waktu, salah satu penyebabnya karena kontraktor yang bersangkutan mengerjakan banyak proyek.
Selain memenangkan lelang proyek, terdapat kontraktor tertentu juga masih mendapatkan proyek penunjukan langsung, bahkan informasinya penyidik tindak pidana korupsi Polres Situbondo telah meninjau sejumlah proyek tahun anggaran 2019 yang pengerjaannya molor.