Situbondo (ANTARA) - DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mempertanyakan pelaksanaan lelang proyek pembangunan pujasera di kawasan alun-alun setempat yang dialokasikan melalui Dana Insentif Daerah tambahan dari pemerintah pusat.
"Kami mempertanyakan proyek konstruksi pujasera itu karena pihak eksekutif tidak ada pemberitahuan ke DPRD, tiba-tiba ada program kegiatan pembangunan pujasera dan sejumlah kegiatan fisik lainnya yang sudah mulai dilelang, padahal Perubahan APBD belum disahkan," kata Wakil Ketua DPRD Situbondo Jaenur Rido di Situbondo, Rabu.
Semestinya, lanjut dia, eksekutif memberikan pemberitahuan ke legislatif mengenai adanya DID tambahan dari pusat, karena prestasi yang diperoleh pemkab juga merupakan prestasi DPRD.
Menurut Jaenur, KUA PPAS itu disahkan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sementara sampai hari ini KUA PPAS masih dalam tahapan pembahasan dan belum disahkan.
"Kami jadi khawatir ini (lelang proyek tanpa pemberitahuan ke DPRD) menjadi alat politik, karena saat ini merupakan tahun politik (pilkada)," ucapnya.
Jaenur mencontohkan pokok-pokok pikiran DPRD yang telah tertuang dalam KUA PPAS sebelumnya tiba-tiba dihapus (dihabisi) dan muncul program kegiatan lainnya.
"Seperti dalam pokok pikiran DPRD membangun jalan di Dusun Langai, Desa Sumberkolak, dihapus dan diganti program kegiatan baru di lokasi yang sama," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Situbondo Haryadi Tejo Laksono mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) disebutkan jika ada dana yang bersifat khusus (DID, DBHCT, Bantuan Keuangan, dan lainnya) agar segera dilaksanakan melalui peraturan kepala daerah (Perkada/perbup).
"Dana yang bersifat khusus ini semuanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan APBD. Kalau ada dana pusat masuk boleh menggunakan perbup dan nantinya ditampung di PAPBD," katanya.
Kata Hariyadi, pihak eksekutif sebelumnya juga telah melaporkan ke DPRD dan ketika mengantar pengatar KUA PPAS juga telah disebutkan mengenai adanya perubahan pendapatan dan belanja yang didahului perbup sampai ke sebelas.
"Semuanya sudah sesuai aturan, sebelumnya kami juga sudah rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) seminggu lalu," ucapnya.
DPRD Situbondo pertanyakan lelang proyek sebelum PAPBD disahkan
Rabu, 9 September 2020 10:47 WIB