Madiun (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama menggelar sidang isbat pernikahan di ruang pertemuan Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat.
Plt Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Madiun Ahmad Sofingi menjelaskan, sidang isbat tersebut menyidangkan 45 pasangan yang sebelumnya sudah menikah secara siri (nikah yang belum dicatat oleh negara) guna membantu pasangan memperoleh akta nikah sebagai dokumen pengurusan akta kelahiran anak.
“Kegiatan ini (sidang isbat pernikahan) untuk membantu masyarakat terkait dengan penerbitan akta kelahiran anak. Karena syarat untuk mendapatkan akta kelahiran itu antara lain adalah surat nikah,” kata Sofingi.
Menurut dia, masih banyak penduduk yang tidak bisa menunjukkan buku nikah, karena nikahnya siri sehingga tidak bisa mengurus akta kelahiran anak.
“Peran kita membantu mereka agar pernikahannya sah. Kita melaksanakan sidang isbat terpadu, karena menggandeng Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama,” jelasnya.
Pengadilan Agama, kata dia, menyidangkan kasus-kasus atau perkara terkait dengan pernikahan, sementara Kantor Kementerian Agama menerbitkan buku nikah.
“Sedangkan Dispendukcapil sebagai leading sector untuk menerbitkan dokumen kependudukannya,” ujar Sofingi.
Menurut dia, hingga tahun ini Dispendukcapil Madiun sudah keempat kalinya menggelar kegiatan tersebut.
“Ini sudah yang keempat kalinya kami laksanakan. Dan pelayanannya one day ready, one day service. Hari ini kita sidangkan, hari ini juga kita terbitkan buku nikah dan akta kelahiran anak,” ucapnya.
Ia mengatakan, tujuan sidang isbat terpadu tersebut agar masyarakat yang belum memiliki buku nikah lebih terbantu, sehingga hak-hak anak bisa terpenuhi.
Karena, menurut Sofingi, kalau status pernikahannya masih nikah siri, belum sah secara negara, maka status anak menjadi anak seorang ibu.
“Secara hukum perdata, maka anak seperti itu (lahir dari pasangan nikah siri) hanya anak seorang ibu. Maka kita bantu agar masa depan anak tidak terkendala dengan status anak seorang ibu seperti itu,” ujarnya.
Anak hasil pernikahan siri, lanjutnya, hubungan keperdataannya hanya dengan seorang ibu. Secara hukum tidak bisa ikut pada ayahnya. Anak itu hanya ikut pada ibunya, karena lahir di luar nikah resmi secara hukum negara.
“Lahir di luar nikah itu hanya ada hubungan keperdataan dengan seorang ibu. Agar menjadi anak yang sempurna dan tidak minder, kita harapkan penduduk sadar, bahwa anak itu dilahirkan dari pernikahan ayah dan ibu,” tuturnya.
Sofingi mengungkapkan, Pemkab Madiun telah melakukan penyisiran ke desa-desa. Hingga saat ini, masih ada sekitar 2.000 lebih anak seorang ibu.
Namun, untuk menyidang isbat pernikahan guna memperoleh akta kelahiran bagi anak-anak seorang ibu tersebut masih ada kendala, antara lain ayahnya merantau ke luar negeri.
“Belum semua bisa kita lakukan sidang seperti ini (sidang isbat pernikahan). Karena kemungkinan bapaknya tidak ada, misalnya merantau ke luar negeri. Ada juga yang ibunya sudah berpisah dengan ayahnya, sehingga kesulitan mencari ayahnya,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki surat nikah, namun sudah punya anak, untuk tidak mengajukan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kami harapkan, apabila ada pasangan sudah telanjur memiliki anak dan nikahnya siri, jangan ke KUA. Tapi, langsung saja menghubungi Pengadilan Agama, agar nantinya dilakukan sidang isbat nikah,” katanya mengimbau.
Dengan cara seperti itu, katanya, status anak menjadi anak sah dari pernikahan ayah dan ibunya.
Masih menurut dia, kalau pasangan nikah siri sudah memiliki anak, kemudian menikah biasa melalui KUA, maka harus sidang asal usul anak.