Mumbai (ANTARA) - Badan investigasi federal India menggerebek kantor kelompok HAM Amnesty International setempat pada Jumat, lapor Biro Investigasi Pusat, dalam penyelidikan dugaan pelanggaran aturan pendanaan asing.
"Diduga bahwa ketentuan UU 2010 tentang (Aturan) Kontribusi Asing dan KUHP India dilanggar," kata badan federal tersebut, yang dikenal sebagai CBI, melalui pernyataan.
Penggerebekan terjadi di kantor Amnesty International di Bengaluru dan New Delhi seusai CBI mendaftarkan sebuah kasus terhadap kelompok tersebut berdasarkan komplain dari Kementerian Dalam Negeri India, tambahnya.
Amnesty, yang dulu mengkritisi sejumlah tindakan pemerintah nasional Hindu Perdana Menteri Narendra Modi, juga dituduh melanggar aturan pendanaan asing tahun lalu.
"Selama setahun terakhir pola pelecehan muncul setiap kali Amnesty International India menghadapi dan berbicara soal pelanggaran HAM di India," kata kelompok itu melalui pernyataan.
Amnesty menuduh pemerintahan Modi melakukan pelanggaran HAM di Kashmir setelah mencabut status khusus negara bagian bersengketa tersebut pada Agustus.
India memperketat pengawasan terhadap organisasi nirlaba di negara tersebut sejak Modi berkuasa pada 2014, dengan ribuan orang dari kelompok masyarakat sipil yang memiliki izin untuk menerima sumbangan asing dibatalkan atau ditangguhkan.
Badan investigasi kejahatan finansial India, Enforcement Directorate (ED), membekukan sejumlah akun bank milik Greenpeace tahun lalu dan memaksa organisasi itu untuk memangkas stafnya seminimal mungkin.
Akun bank Amnesty International pun juga ikut diblokir oleh ED tahun lalu.
Sumber: Reuters
Diduga langgar aturan pendanaan asing, Kantor Amnesty International India digerebek
Sabtu, 16 November 2019 11:11 WIB