Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk ingat dan fokus pada tujuan pendidikan yang menjadi fondasi dasar sistem pendidikan di Indonesia, sebelum menerapkan aplikasi sistem pendidikan.
"Penerapan teknologi dalam sistem pendidikan adalah langkah positif di era digital. Namun, Pak Menteri harus ingat dan berfokus pada tujuan pendidikan yang menjadi fondasi dasar sistem pendidikan di negeri ini," kata Ledia melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, tujuan pendidikan nasional tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut Pasal 3 Undang-Undang tersebut, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
"Membaca tujuan pendidikan nasional tersebut, kita bisa memahami bahwa tumbuh kembang karakter dan kepribadian peserta didik secara positif menjadi fokus utama," tuturnya.
Menurut Ledia, pengembangan dan penerapan aplikasi sistem pendidikan sekolah harus menjadi fokus pendamping dari fokus utama berupa upaya peningkatan dan pengembangan pendidikan karakter.
Aplikasi sistem pendidikan memang bisa mempermudah siswa, guru, dan orangtua mengakses bahan ajar, mencari, menyerap, dan bertukar informasi, menyiapkan dan memperoleh evaluasi, melakukan manajemen kegiatan pendidikan bahkan membantu mengatasi kekurangan guru di wilayah-wilayah terpencil.
"Namun pendidikan karakter sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional membutuhkan interaksi, pengalaman dan contoh langsung dalam penerapan kesehariannya," katanya.
Karena itu, alih-alih berfokus pada pengembangan dan penerapan aplikasi sistem pendidikan, Ledia menyarankan kepada Nadiem untuk lebih mengutamakan peningkatan dan pengembangan kualitas tenaga pendidikan, penyediaan sarana prasarana sekolah yang cukup dan bermutu serta pengukuhan kurikulum yang mengacu pada perwujudan tujuan pendidikan nasional. (*)