Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, meringkus empat orang tersangka kasus narkoba selama bulan September tahun 2019, dengan satu di antaranya seorang perempuan.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Eko Sugeng Rendra mengatakan keempat tersangka tersebut ditangkap di empat lokasi yang berbeda.
"Pertama, penangkapan dilakukan terhadap tersangka IDR pada tanggal 4 September, lalu tersangka RF pada 6 September, dan kemudian tersangka ASK serta HP pada tanggal 25 September lalu," ujar AKP Eko Sugeng kepada wartawan di Madiun, Selasa.
Menurut dia, dari tersangka IDR yang merupakan seorang perempuan berprofesi SPG rokok tersebut, polisi menyita barang bukti empat butir pil ekstasi dan sejumlah alat konsumsi sabu-sabu di depan rumah indekos di Kelurahan Manisrejo, Kota Madiun.
Pada dua hari berikutnya, petugas menangkap tersangka RF di Jalan Penataran, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram.
Lalu pada tanggal 25 September, petugas membekuk tersangka ASK (34), warga Kelurahan Nambangan Lor, dengan barang buki empat paket sabu-sabu dalam plastik klip masing-masing seberat 0,32 gram, serta tersangka HP di Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,65 gram.
"Total dari empat tersangka tersebut, barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat sekitar 5,5 gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir," kata Eko Sugeng.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, dari keempat tersangka ini ada tiga orang diduga sebagai pengguna, sedangkan satu tersangka lainnya sebagai pengedar atau pun perantara jual dan beli narkoba jenis sabu.
"Diduga tersangka ASK adalah pengedar ataupun perantara jual beli narkoba jenis sabu. Mereka ini bukan jaringan lapas, jadi pemain baru semua," tuturnya.
Pihaknya terus melakukan pengembangan kasus narkoba itu guna mengungkap pemasok barang haram tersebut. Atas tindakannya keempat tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Polres Madiun Kota ringkus empat tersangka narkoba
Selasa, 1 Oktober 2019 18:19 WIB
Total dari empat tersangka tersebut, barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat sekitar 5,5 gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir,