Sampang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur menangani sebanyak 43 perkara narkoba, mulai Juli 2018 hingga Maret 2019 dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak 93,403 gram narkoba jenis sabu-sabu.
"Jumlah perkara narkoba ini tidak sedikit, karena Sampang merupakan kota kecil dan ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Maskur.
Dalam rilis yang diterima ANTARA di Pamekasan, Sabtu, ia menjelaskan, pada Kamis (1/8) kemarin, pihaknya telah memusnahkan barang bukti hasil sitaan tim penyidik Kejari Sampang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri.
Selain barang bukti berupa narkotika tersebut, Kejari Sampang berhasil menyita barang bukti berupa alat hisap sabu, telepon seluler, dan timbangan elektronik yang dipergunakan dalam proses jual beli narkotika.
"Barang-barang terlarang itu dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya, menjelaskan.
Maskur menuturkan, peredaran narkoba di Sampang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Meski begitu, seluruh unsur pemerintah terus memerangi peredaran barang narkotika.
Para pengguna narkoba menurut dia, dari berbagai kelompok usia, seperti pemuda, dewasa, bahkan ada ditemukan masih dibawah umur.
"Umumnya masih usia produktif. Ini tentu sangat disayangkan, karena menyangkut masa depan bangsa ini," katanya, menjelaskan.
Sementara itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi mengaku kaget dengan tingginya peredaran narkoba di Kota Bahari itu.
Ia menegaskan, dirinya akan berupaya maksimal guna menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sampang, dan mengajak seluruh elemen mulai tokoh ulama dan masyarakat, untuk ikut pedulu pada kasus peredaran narkoba di Kabupaten Sampang.
"Kemarin saya dikagetkan setelah diundang ke Polres Tanjung Perak Surabaya, ada temuan 50 kilogram sabu, pastinya nanti akan ada pemantauan khusus untuk Sokobanah, tapi itu rahasia," kata Bupati.