Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyosialisasikan panduan pencegahan korupsi kepada korporasi bidang telekomunikasi di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
"KPK membuat program profesional berintegritas hingga ada pertemuan hari ini tujuannya supaya bagaimana kita menjaga sikap tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan perusahaan karena kami punya kewajiban untuk menjaga orang-orang baik," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam sambutannya.
Menurut Saut, perusahaan komunikasi mempunyai peran yang sangat besar untuk memberantas korupsi.
"Peran bapak bapak untuk memberantas korupsi itu sangat besar, termasuk melalui perusahaan komunikasi. Kemudian kalau bapak-bapak tidak bisa mengerjakannya sendiri, kami bisa diajak untuk berkoordinasi," ucap Saut.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informartika (Kemkominfo) Ahmad M Ramli mengatakan perkembangan pertumbuhan investasi sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi yang dilakukan oleh Kemkominfo saat ini adalah simplifikasi regulasi.
Menurut dia, terdapat dua hal yang dilakukan, yaitu pengurangan kuantitas dari sisi jumlah dan deregulasi untuk penyederhanaan.
"Dari total 42 peraturan menteri, kami sudah mengurangi menjadi tujuh peraturan, harapannya semakin mudah dan tidak repot," kata Ramli.
Menurut dia, Kemkominfo memiliki perizinan daring (e-licensing) yang mempermudah proses perizinan pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
"Pengajuan izin untuk pos dari 14 hari kerja menjadi satu hari kerja, kemudian untuk telekomunikasi dari 14 hari kerja menjadi satu hari kerja, dan untuk penyiaran dari 60 hari kerja menjadi 14 hari kerja," ungkap Ramli.
Sosialisasi tersebut dalam rangka pencegahan korupsi di sektor swasta dengan memberikan pembekalan kepada pelaku usaha mengenai panduan pencegahan korupsi di dunia usaha, good corporate governance, dan regulasi-regulasi terkait tindak pidana korupsi termasuk pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi.
KPK memandang dunia usaha sebagai salah satu sektor strategis. Dalam praktiknya masih terdapat anggapan bahwa penyuapan hal yang biasa dilakukan untuk melancarkan proses bisnis.
Data penanganan kasus di KPK mengonfirmasi bahwa penyuapan merupakan modus yang paling banyak dilakukan. (*)
KPK sosialisasikan pencegahan korupsi korporasi telekomunikasi
Kamis, 1 Agustus 2019 13:09 WIB